KDRT

Pecat PPSU KDRT, Anies Baswedan: Tidak Ada Ruang Pelaku Kekerasan di Jakarta

Anies Baswedan pecat pegawai PPSU yang jadi pelaku KDRT terhadap kekasihnya dan viral di media sosial.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
istimewa
PPSU pelau KDRT dipecat Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Anies Baswedan usai pecat pegawai PPSU yang aniaya kekasihnya dan viral di media sosial.

Lewat akun instagramnya, Anies Baswedan mengatakan bahwa saat ini PPSU yang melakukan kekerasan terhadap kekasihnya sudah diserahkan ke pihak berwajib.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya,” jelasnya.

Kata Anies Baswedan, pelaku langsung dipecat hari itu juga usai video kekerasan terhadap kekasihnya viral di media sosial.

Baca juga: Cemburu Buta Jadi Alasan Oknum PPSU Aniaya Pacar di Jakarta Selatan

Pegawai PPSU itupun langsung diserahkan ke polisi untuk ditindak secara hukum.

Sementara korban wanita yang juga pegawai PPSU sudah diberi perlindungan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan diberikan pendampingan kesehatan, psikologis, dan hukum.

Anies Baswedan pun berterima kasih kepada pihak terkait dan netizen yang sudah perduli dengan tindakan brutal, barbar, dan sama sekali tidak bisa ditolerir tersebut.

Ia mengimbau agar netizen tetap selalu aktif untuk mencegah dan melaporkan tindak kekerasan yang dilihat.

Tapi bila khawatir keselamatan atau memperburuk akan keadaan, maka silakan foto atau rekam dan laporkan pada yang berwenang atau hubungi Jakarta Siaga 112.

Sebelumnya seorang pria berseragam PPSU terekam video aniaya perempuan.

Pegawai PPSU itu menendang hingga melindas kekasihnya menggunakan sepeda motor.

Disebutkan bahwa korban kekerasan ialah pegawai PPSU Kelurahan Bangka sementara pelaku pria merupakan PPSU di wilayah Rawa Barat.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved