Bakar Rumah

Polisi Sudah Menangkap Seorang Pria Lansia di Penjaringan yang Nekat Membakar Rumah Tetangganya

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial HA (60) nekat bakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 19 RW 11 Kelurahan Penjaringan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
Ist
Aksi seorang lansia nekat membakar rumah tetangganya di Penjaringan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial HA (60) nekat bakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 19 RW 11 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam rekaman CCTV, HA keluar dari rumahnya menuju target rumah tetangganya dengan mengenakan baju putih dan topi hitam.

Setelah mengawasi situasi, HA menuju ke jendela rumah korban dan langsung membakar sebuah kain yang terselip di sela jendela.

Api pun dengan cepat membesar dan HA kabur meski sempat terpeleset dan jatuh di depan rumah korban. 

Baca juga: Bela Istri yang Terlibat Cekcok, Pria Lansia di Penjaringan Bakar Rumah Tetangganya

Baca juga: Nurhayati Sebut Keponakannya Tiga Bulan tak ke Dokter Sakit Jiwa, Nekad Bakar Rumah di Tambora

Baca juga: Dokter Muda yang Bakar Rumah Kekasih di Tangerang Jalani Sidang Pertama, Terancam Bui Seumur Hidup

Beruntung, anak pemilik rumah bernama Nisa langsung keluar dan sempat merekam tindakan kejahatan HA dengan ponselnya.

Adapun aksi pembakaran rumah pada Kamis (4/8/2022) tersebut didasari pembelaan HA pada sang istri karena terlibat cekcok dengan korban.

BERITA VIDEO: Presiden Jokowi dan Gubernur Ganjar Bikin Heboh Car Free Day Solo

Atas peristiwa tersebut, akhirnya pemilik rumah melaporkan HA ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, pelaku HA menyalakan korek api untuk membakar handuk yang sudah dilumuri bensin.

"Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban," kata Ratna saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kini, pelaku HA sudah berhasil diamankan di Polsek Penjaringan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya itu. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved