Penembakan

Kuasa Hukum Bharada E Sudah Kantongi Nama yang Diduga sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Informasi itu dia terima langsung saat melakukan pendampingan terhadap Bharada E yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Bharada E jadi tersangka pembunuh Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengaku sudah mendapatkan informasi sosok yang memerintahkan Bharada E menghabisi Brigadir J.

Menurut Deolipa, informasi itu dia terima langsung saat melakukan pendampingan terhadap Bharada E yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Namun, Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E karena bukan menjadi wewenangnya.

Apalagi, saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan.

"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."

"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: UPDATE: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Telah Ungkap Sosok yang Perintahkan Bunuh Brigadir J

Baca juga: Kompolnas Dukung Langkah Kapolri yang Tempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam Ruangan Khusus Mako Brimob

Di sisi lain, Deolipa Yumara juga mendapatkan adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.

Ia menambahkan, dari sejumlah keterangan yang ia terima, diduga memang ada perintah kepada Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.

"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."

"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya

Baca juga: Fakta Baru, di Hari Penembakan, Sambo, Putri, Brigadir J dan Ajudan Lain Terekam Masuk Rumah Pribadi

Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Bharada E (kanan). (Kolase Tribunnews)
Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya pada Minggu (7/8/2022).

Kemudian, Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.

Namun, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.

"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Hal ini, ujar Edwin, telah sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kemudian, saat dihubungi Tribunnews pada Minggu (8/8/2022), Edwin mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kapan Bharada E mengajukan sebagai JC.

"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," pungkasnya.

Selain itu, hingga saat ini, Edwin mengatakan pihaknya tetap membuka pintu untuk Bharada E jika ingin meminta perlindungan sebagai JC.

"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," pungkasnya.

Pengamat soroti mengapa Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan alasan Bharada E tak dijerat Pasal 340 KUHP dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

"(Pasal) 340 itu pembunuhan berencana. (Pasal) 338 itu pembunuhan biasa tidak direncanakan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (6/8/2022).

"Dalam konteks informasi dari polisi, J dan E kan tembak-tembakan, jadi tidak ada rencana membunuh," sambung dia.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca juga: Tepis Spekulasi Liar, Polisi Jelaskan Alasan Kedatangan Brimob Bersenjata Lengkap ke Bareskrim

Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Kamaruddin: Saya Doktrin Untuk Jujur

Sedangkan, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Fickar menambahkan, penetapan tersangka Bharada E sepanjang telah didasari sedikitnya dua alat bukti adalah sah.

"Dan dalam konteks ini tidak tergesa, karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain. Karena itu pencantuman pasal 55 dan 56 KUHP sangkaan pada E, menyiratkan dakwaan ditujukan perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggung jawabi oleh satu orang," katanya

"Tetapi ada orang yang bersama sama (55 KUHP) umpamanya, yang menyuruh dan sebagaianya, juga ada yang menbantu dan berkedudukan sebagai pembantu (56 KUHP) atau peran membantu saja. Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," lanjut Fickar.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Andreas: Kami Tidak akan Buka ke Publik Alasannya

Dengan adanya pernyataan dari presiden dan Kapolri yang telah membentuk tim khusus, ia mengatakan seharusnya kasus ini akan terungkap dan jadi terang benderang.

Hal tersebut juga menjadi kesempatan Polri untuk membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu.

"Penetapan tersangka itu selalu ada alasannya, minimal didasarkan pada dua alat bukti. Jadi dari sudut yuridis tidak ada kejanggalan. Ini zaman transparansi yang semuanya bisa dikontrol. Jadi jika ada yang disembunyikan pasti ketahuan, karena akan terlihat tidak logis," kata dia.

"Dalam penegakan hukum tidak ada istilah kambing hitam, yang ada pelaku utama atau pelaku pembantu. Artinya kambing hitam itu bisa didentikan sebagai pelaku utama atau otaknya," sambung Fickar.

Baca juga: Fakta Baru, di Hari Penembakan, Sambo, Putri, Brigadir J dan Ajudan Lain Terekam Masuk Rumah Pribadi

Terkait uji balistik, ia menjelaskan uji balistik adalah menguji jenis peluru yang ditembakan.

Tujuannya adalah untuk menguji senjata api model apa dan siapa yang berwenang memegangnya.

Uji itu, kata dia, dilakukan terkait dua senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS-9.

"Pihak yang menguji Puslabfor atau Pusat Laboratorium Forensik Polri," ujar Fickar. 

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."

"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.

Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved