Polisi Tembak Polisi
Terkuak Fakta Terbaru, Bharada E Baru Belajar Menembak Maret 2022 Sudah Bisa Bunuh Brigadir J
Terkuak fakta terbaru dari Bharada E yang semula dikatakan jago menembak. Sehingga bisa membunuh Brigadir J dalam jarak jauh
Sementara menurut Mansur Febrian, yang merupakan anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, pasal 338 KUHP yang digunakan menjerat Bharada E sebagai tersangka, menjadi indikasi pelaku tidak tunggal.
"Pihak keluarga tidak yakin yang melakukan pembunuhan ini hanya sendiri," kata Febrian.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Cuma Dikorbankan, Desak Penyidik Cek Rekeningnya dan Keluarga
Soal pemeriksaan 25 anggota Polri, dia mengatakan, pihaknya mengapresiasinya, dan menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri mengumumkan 25 orang personel Polri diperiksa dampak dari meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pemeriksaan masih terus berjalan.
Pemeriksaan tersebut terkait ketidakprofesionalan penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir J.
"Sebanyak 25 personel diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ungkap Kapolri saat konprensi pers, Kamis (4/8/2022).
Dia bilang, beberapa orang lagi diperiksa pada dugaan hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan.
"Tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," ungkap Kapolri.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri, yang diperiksa itu mulai dari Tantama hingga Perwira Tinggi.
Jumlah perwira tinggi pangkat Brigjen yang diperiksa sebanyak 3 orang, kemudian pangkat Kombes 5 personel.
Selanjutnya, polisi pangkat AKBP sebanyak 3 orang, perwira menengah pangkat Kompol sebanyak 2 personel, perwira muda 7 orang, dan bintara serta tantama 5 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Fakta Baru! Bharada E Bukan Jago Tembak, Kerjanya Bukan Ajudan Ferdy Sambo