Polisi Tembak Polisi

Terkuak Fakta Terbaru, Bharada E Baru Belajar Menembak Maret 2022 Sudah Bisa Bunuh Brigadir J

Terkuak fakta terbaru dari Bharada E yang semula dikatakan jago menembak. Sehingga bisa membunuh Brigadir J dalam jarak jauh

Istimewa
Terkuak fakta Bharada E ternyata tidak jago menembak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terkuak fakta terbaru dari Bharada E yang semula dikatakan jago menembak. 

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan Bharada E sebagai jago tembak.

Bahkan Budhi Herdi mengungkapkan Bharada E sebagai pelatih vertical rescue, di resimen pelopor sebagai tim penembak kelas 1.

Kini pernyataan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto ini dipertanyakan kebenarannya, sebab yang disampaikan itu berbeda dengan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Fakta baru diketahui Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada November 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin.

Bharada E juga baru latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu di Senayan, Jakarta Selatan.

Pistol dia dapat dari Propam.

Edwin Partogi, mengatakan Bharada E ang bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bukan sosok yang jago tembak.

Baca juga: Bharada E Disarankan Ajukan Diri Jadi JC, Kuasa Hukum Malah Minta LPSK Kirim Surat Resmi

Edwin Partogi menyatakan hal itu setelah LPSK melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Bharada E.

"Pemeriksaan psikologis tiga kali. Penelusuran kami, Bharada E tidak termasuk jago tembak," ungkap Edwin pada Kamis (4/8), dikutip dari TribunNews.

Sementara soal tugasnya, dalam keterangan pertama Polri, disebutkan sebagai ajudan.

Sementara hasil penelusuran Edwin, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo, melainkan sebagai sopir.

"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC). Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.

Baca juga: Sosok Bharada E di Mata Temannya, Punya Nyali Berani Bila Ada yang Cari Perkara Dia akan Maju

Dalam tugasnya, Bharada E menjadi sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.

Namun Edwin juga menegaskan keteranganBharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.

Kini, Bharada E pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil semua aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, pada hari ini Selasa (26/7/2022).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil semua aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, pada hari ini Selasa (26/7/2022). (wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

 

Seiring dengan penetapan tersangka itu, tim khusus yang dibentuk Kapolri terlihat berlari kencang dalam beberapa hari terakhir.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo malam ini bahkan mencopot 3 jenderal dari jabatannya, dan ditempatkan sebagai Pati Yanma Polri.

Ketiganya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol Benny Ali.

Baca juga: Ferdy Sambo Empat Kali Diperiksa Penyidik tapi Belum oleh Komnas HAM, Ketua: Ranah Kami Berbeda

Mutasi dilakukan seiring pengusutan kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat yang kini sedang disidik tim khusus yang dibentuk Kapolri.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi positif langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini.

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu untuk mengungkap kematian Brigadir J menjadi lebih terang.

"Ini akan mengurangi hambatan psiklogis penyidik ya, sebab sudah tidak punya jabatan lagi, hanya punya pangkat yang tinggi," ungkap Susno Duadji dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (4/8/2022) malam.

Kemudian, ucapnya, tidak menutup kemungkinan di antara 25 anggota Polri yang kini diperiksa, akan mendapatkan sanksi lanjutan.

Bila terkait profesi akan dikenakan kode etik profesi.

"Kalau mengarah pada pidana, misalnya mempersulit jalannya penyidikan, bisa kena pidana," terangnya.

Sementara menurut Mansur Febrian, yang merupakan anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, pasal 338 KUHP yang digunakan menjerat Bharada E sebagai tersangka, menjadi indikasi pelaku tidak tunggal.

"Pihak keluarga tidak yakin yang melakukan pembunuhan ini hanya sendiri," kata Febrian.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Cuma Dikorbankan, Desak Penyidik Cek Rekeningnya dan Keluarga

Soal pemeriksaan 25 anggota Polri, dia mengatakan, pihaknya mengapresiasinya, dan menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri mengumumkan 25 orang personel Polri diperiksa dampak dari meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pemeriksaan masih terus berjalan.

Pemeriksaan tersebut terkait ketidakprofesionalan penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir J.

"Sebanyak 25 personel diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ungkap Kapolri saat konprensi pers, Kamis (4/8/2022).

Dia bilang, beberapa orang lagi diperiksa pada dugaan hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan.

"Tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," ungkap Kapolri.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri, yang diperiksa itu mulai dari Tantama hingga Perwira Tinggi.

Jumlah perwira tinggi pangkat Brigjen yang diperiksa sebanyak 3 orang, kemudian pangkat Kombes 5 personel.

Selanjutnya, polisi pangkat AKBP sebanyak 3 orang, perwira menengah pangkat Kompol sebanyak 2 personel, perwira muda 7 orang, dan bintara serta tantama 5 orang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Fakta Baru! Bharada E Bukan Jago Tembak, Kerjanya Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved