Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Disarankan Ajukan Diri Jadi JC, Kuasa Hukum Malah Minta LPSK Kirim Surat Resmi

Atas hal tersebut, dirinya menegaskan Bharada E belum melayangkan permohonan untuk menjadi justice collaborator.

Tayang:
Istimewa
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan surat resmi, soal saran agar kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan surat resmi, soal saran agar kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Terlebih, saat ini Bharada E sedang berproses untuk mendapatkan asesmen perlindungan dari LPSK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat."

Baca juga: Penyidikan Kasus Brigadir Yosua Berjalan Lambat, Kabareskrim Akui Ada Barang Bukti yang Dihilangkan

"Bagusnya kan seperti itu. Jadi bukan komunikasi melalui media gitu," ucap Andreas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/8/2022).

Atas hal tersebut, dirinya menegaskan Bharada E belum melayangkan permohonan untuk menjadi justice collaborator.

Sebab, Andreas meyakini kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan termasuk di LPSK.

"Artinya untuk memohon justice collaborator, saya belum menyampaikan," ucap Andreas.

Keuntungan Jadi JC

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jika Bharada E mengajukan diri menjadi JC, LPSK bakal tetap melanjutkan proses permohonan perlindungan Bharada E, meski sudah menjadi tersangka.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama.

"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator."

"Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Bahkan, Edwin juga sudah membeberkan kepada Bharada E langsung terkait hal-hal yang akan diterima jika mengajukan diri sebagai JC.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lebih dari 15 Kali Lipat dalam Dua Bulan

Salah satunya, kata dia, dapat meringankan tuntutan hukuman di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved