Polisi Tembak Polisi

Terkuak Fakta Terbaru, Bharada E Baru Belajar Menembak Maret 2022 Sudah Bisa Bunuh Brigadir J

Terkuak fakta terbaru dari Bharada E yang semula dikatakan jago menembak. Sehingga bisa membunuh Brigadir J dalam jarak jauh

Istimewa
Terkuak fakta Bharada E ternyata tidak jago menembak 

Dalam tugasnya, Bharada E menjadi sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.

Namun Edwin juga menegaskan keteranganBharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.

Kini, Bharada E pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil semua aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, pada hari ini Selasa (26/7/2022).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil semua aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, pada hari ini Selasa (26/7/2022). (wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

 

Seiring dengan penetapan tersangka itu, tim khusus yang dibentuk Kapolri terlihat berlari kencang dalam beberapa hari terakhir.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo malam ini bahkan mencopot 3 jenderal dari jabatannya, dan ditempatkan sebagai Pati Yanma Polri.

Ketiganya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol Benny Ali.

Baca juga: Ferdy Sambo Empat Kali Diperiksa Penyidik tapi Belum oleh Komnas HAM, Ketua: Ranah Kami Berbeda

Mutasi dilakukan seiring pengusutan kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat yang kini sedang disidik tim khusus yang dibentuk Kapolri.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi positif langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini.

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu untuk mengungkap kematian Brigadir J menjadi lebih terang.

"Ini akan mengurangi hambatan psiklogis penyidik ya, sebab sudah tidak punya jabatan lagi, hanya punya pangkat yang tinggi," ungkap Susno Duadji dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (4/8/2022) malam.

Kemudian, ucapnya, tidak menutup kemungkinan di antara 25 anggota Polri yang kini diperiksa, akan mendapatkan sanksi lanjutan.

Bila terkait profesi akan dikenakan kode etik profesi.

"Kalau mengarah pada pidana, misalnya mempersulit jalannya penyidikan, bisa kena pidana," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved