Berita Nasional

Tepis Spekulasi Liar, Polisi Jelaskan Alasan Kedatangan Brimob Bersenjata Lengkap ke Bareskrim

Brigjen Andi Rian mengatakan, kedatangan Brimob yang sebelumnya berjumlah 10 orang tersebut dalam rangka pengamanan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Sejumlah personel Brimob meninggalkan gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) petang. (Ramadhan L Q) 

Sekitar 10 orang anggota Brimob berseragam loreng diperkirakan datang.

Mereka terlihat mengenakan pakaian dinas latihan (PDL) loreng serta membawa tas ransel.

Selain itu, tas tenteng panjang berwarna hitam dan senjata laras panjang turut dibawa.

Kedatangan puluhan personil brimob itu sempat menimbulkan beragam spekulasi.

Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Kamaruddin: Saya Doktrin Untuk Jujur

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan anggota Brimob.

"Tunggu dulu saja," ujar Dedi, saat dikonfirmasi pada Sabtu siang. 

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."

"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.

Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terangnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved