Polisi Tembak Polisi

Mundur Jadi Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga Cs Ogah Beberkan Alasannya

Menurutnya, alasan pengunduran diri tim sudah disampaikan dalam surat kepada pihak Bareskrim.

Penulis: Ramadhan L Q |
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Tim kuasa hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengundurkan diri, Sabtu (6/8/2022). 

WARTAKOTALIVE, KEBAYORAN BARU - Tim kuasa hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengundurkan diri, Sabtu (6/8/2022).

Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga, salah satu kuasa hukum Bharada E, saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Parpol Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, Hari Ini Giliran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

Saat ditanya awak media terkait alasan pengunduran diri tim, Andreas enggan menjawab.

Menurutnya, alasan pengunduran diri tim sudah disampaikan dalam surat kepada pihak Bareskrim.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim."

Baca juga: Setelah Periksa 10 Ponsel, Komnas HAM Bilang Kasus Kematian Brigadir Yosua Semakin Terang Benderang

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara."

"Terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," paparnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Almarhum Minta Polisi yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."

"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.

Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved