Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Almarhum Minta Polisi yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

Dia meminta polisi yang melakukan kesalahan segera diadili agar ada kepastian hukum.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Fersianus Waku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantongi identitas oknum polisi yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta polisi yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditunjukkan kepada publik.

"Buktikan dengan cara dijadikan tersangka dan diumumkan ke publik orangnya," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (6/8/2022).

Kamaruddin menyebut 25 polisi yang disebut Kapolri diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka jika benar bersalah.

Dia meminta polisi yang melakukan kesalahan segera diadili agar ada kepastian hukum.

"Bila terbukti bersalah, dan kesalahannya itu berat serta mencoreng nama baik institusi Polri dan atau merongrong wibawa negara, maka segera tersangkakan dan diadili biar ada kepastian hukum," paparnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantongi identitas oknum polisi yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Puji AM Hendropriyono, Prabowo: Guru Saya di Bidang Intel dan Anti Gerilya, Enggak Ada Lawannya

Listyo pun menegaskan, polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sejauh ini, ada 25 polisi yang diperiksa inspektorat khusus (Irsus) karena diduga tidak profesional.

Baca juga: Bharada E Disarankan Ajukan Diri Jadi JC, Kuasa Hukum Malah Minta LPSK Kirim Surat Resmi

Mereka diduga menghambat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa oknum polisi yang terlibat terkait CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," terang Sigit.

Baca juga: Prabowo: Saya Jadi Saksi, Jokowi Salah Satu Pemimpin Indonesia yang Paling Keras Kerjanya

Menurutnya, oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas.

“Seperti yang tadi saya sampaikan, nanti akan kita proses, nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” paparnya. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved