Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Tim Negosiator Polri, Diminta Redam Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak mengakui dirinya didatangi tim negosiator dari Mabes Polri untuk meredam kasus kematian Brigadid J

YouTube RH Channel
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya didatangi tim negosiator Mabes Polri dan diminta untuk tidak memperpanjang atau meredam kasus kematian Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengakui dirinya didatangi tim negosiator dari Mabes Polri, di awal ia menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tim negosiator itu kata Kamaruddin meminta dirinya untuk meredam kasus kematian Brigadir J atau tidak memperpanjangnya, dan menerima begitu saja keterangan polisi.

Namun, Kamaruddin menolak hal itu meski ditawari sejumlah imbalan, karena banyak kejanggalan dalam kasus meninggalnya Brigadir J dan ingin kebenaran terkuak.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Cuma Dikorbankan, Desak Penyidik Cek Rekeningnya dan Keluarga

"Yang dilakukan Mabes Polri saat itu adalah mengirim utusan-utusan untuk bernegosiasi dengan saya. Diminta agar kasus ini kondusif," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Sabtu (6/8/2022).

"Saya sudah katakan pada 2011, utusan Presiden saja saya tolak. Uang puluhan miliar hingga ratusan miliar saya tolak di 2011, ketika saya membuka kasus Wisma Atlet yang merembet ke e-KTP, Alkes, Hambalang dan lainnya itu," katanya.

Untuk itu Kamaruddin mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba merayunya menutupi kebenaran.

Baca juga: Sosok Brigadir D Pengancam yang akan Habisi Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Diperiksa Intensif

"Oleh karena itu, jangan coba-coba menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum kepada saya. Karena saya tidak tergoda dengan uang dan kekuasaan."

"Saya hanya tergoda memperbaiki institusi Kepolisian dan memperbaiki negara ini," papar Kamaruddin.

Diduga tim negosiator yang menemui Kamaruddin adalah bagian dari 25 personel kepolisian yang ditindak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dianggap merekayasa dan menghambat pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Dimana 4 orang diantaranya kini diamankan dan ditahan di ruang tahanan khusus selama 30 hari ke depan sejak Jumat (5/8/2022).

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dari 25 personel kepolisian yang dinilai tidak profesional dalam penyidikan dan olah TKP kasus Brigadir J, empat orang diantaranya dikurung atau diisolasi dengan dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.

"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Baca juga: Terkuak Fakta Terbaru, Bharada E Baru Belajar Menembak Maret 2022 Sudah Bisa Bunuh Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.

Dedi mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).

"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personel di internal Polri yang berusaha merekayasa serta berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Menurut Sigit ke 25 personel itu termasuk 3 perwira tinggi (pati) dan 5 Kombes.

Semuanya kata Sigit telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum kasus Brigadir J.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," papar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Ia menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir.

Baca juga: Pengacara Brigadir J: Pernyataan Belasungkawa Irjen Ferdy Sambo Tidak Tulus

"Kita telah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," kata Sigit.

Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi. Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," katanya.

Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.

Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.

"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.

Baca juga: 4 Perwira Polisi Ditahan karena Rekayasa Kasus Brigadir J, 3 dari Polres Jaksel 1 dari Polda Metro

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksaan di labfor.

Baca juga: Kapolri Tindak 25 Personel yang Hambat Usut Kematian Brigadir J, Termasuk 3 Jenderal dan 5 Kombes

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.

"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.

Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.(bum)

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved