Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Tim Negosiator Polri, Diminta Redam Kasus Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak mengakui dirinya didatangi tim negosiator dari Mabes Polri untuk meredam kasus kematian Brigadid J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengakui dirinya didatangi tim negosiator dari Mabes Polri, di awal ia menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tim negosiator itu kata Kamaruddin meminta dirinya untuk meredam kasus kematian Brigadir J atau tidak memperpanjangnya, dan menerima begitu saja keterangan polisi.
Namun, Kamaruddin menolak hal itu meski ditawari sejumlah imbalan, karena banyak kejanggalan dalam kasus meninggalnya Brigadir J dan ingin kebenaran terkuak.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Cuma Dikorbankan, Desak Penyidik Cek Rekeningnya dan Keluarga
"Yang dilakukan Mabes Polri saat itu adalah mengirim utusan-utusan untuk bernegosiasi dengan saya. Diminta agar kasus ini kondusif," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Sabtu (6/8/2022).
"Saya sudah katakan pada 2011, utusan Presiden saja saya tolak. Uang puluhan miliar hingga ratusan miliar saya tolak di 2011, ketika saya membuka kasus Wisma Atlet yang merembet ke e-KTP, Alkes, Hambalang dan lainnya itu," katanya.
Untuk itu Kamaruddin mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba merayunya menutupi kebenaran.
Baca juga: Sosok Brigadir D Pengancam yang akan Habisi Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Diperiksa Intensif
"Oleh karena itu, jangan coba-coba menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum kepada saya. Karena saya tidak tergoda dengan uang dan kekuasaan."
"Saya hanya tergoda memperbaiki institusi Kepolisian dan memperbaiki negara ini," papar Kamaruddin.
Diduga tim negosiator yang menemui Kamaruddin adalah bagian dari 25 personel kepolisian yang ditindak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dianggap merekayasa dan menghambat pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Dimana 4 orang diantaranya kini diamankan dan ditahan di ruang tahanan khusus selama 30 hari ke depan sejak Jumat (5/8/2022).
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dari 25 personel kepolisian yang dinilai tidak profesional dalam penyidikan dan olah TKP kasus Brigadir J, empat orang diantaranya dikurung atau diisolasi dengan dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Baca juga: Terkuak Fakta Terbaru, Bharada E Baru Belajar Menembak Maret 2022 Sudah Bisa Bunuh Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
Dedi mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).