Selasa, 14 April 2026

Breaking News

BREAKING NEWS: Tim Kuasa Hukum Bharada E Mundur

Andreas Cs mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E, setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) siang.

Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Andreas Nahot Silitonga dan timnya, mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga dan timnya, mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Andreas Cs mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E, setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E."

Baca juga: Setelah Periksa 10 Ponsel, Komnas HAM Bilang Kasus Kematian Brigadir Yosua Semakin Terang Benderang

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim, sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Kuasa Hukum Almarhum Minta Polisi yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: LPSK: Jarak Tembak Bharada E dan Brigadir Yosua Dekat, Tak Perlu Keahlian Menembak

"Cuma tadi kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga."

"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," papar Andreas.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

Baca juga: Meski Jadi Sumber Narasi Janggal Kasus Brigadir Yosua, Tak Ada Jajaran Divisi Humas yang Diperiksa

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved