Selasa, 14 April 2026

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Jarak Tembak Bharada E dan Brigadir Yosua Dekat, Tak Perlu Keahlian Menembak

Bahkan kata Edwin, dari jarak tersebut, orang yang tidak memiliki keahlian khusus dalam menembak pun, bisa tepat sasaran.

Istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jarak antara Bharada E dan Brigadir Yosua saat penembakan terjadi, relatif dekat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jarak antara Bharada E dan Brigadir Yosua saat penembakan terjadi, relatif dekat.

Bahkan kata Edwin, dari jarak tersebut, orang yang tidak memiliki keahlian khusus dalam menembak pun, bisa tepat sasaran.

"Iya jaraknya dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Fakta tersebut didapati atas hasil investigasi dan keterangan dari beberapa sumber LPSK yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Enggak spesifik seperti itu, tapi informasi yang kami himpun dari investigasi, siapa pun sumber yang menurut kami dapat dipercaya, memiliki kompetensi, kami jadikan rujukan," terangnya.

Tak hanya itu, Edwin juga tidak dapat menjelaskan secara detail berapa tepatnya jarak dekat yang dia maksud.

Baca juga: Puji AM Hendropriyono, Prabowo: Guru Saya di Bidang Intel dan Anti Gerilya, Enggak Ada Lawannya

Sebab, kata dia, dalam pengukuran, dekat dan jauh merupakan hal yang relatif dari segi penilaian seseorang.

Terpenting, dalam melakukan penembakan di insiden itu, bisa dilakukan tanpa harus memiliki keahlian khusus.

"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meterannya berapa. Sebab, dekat jauh juga bisa jadi relatif."

Baca juga: Bharada E Disarankan Ajukan Diri Jadi JC, Kuasa Hukum Malah Minta LPSK Kirim Surat Resmi

"Tapi setidaknya jarak tembak itu kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," bebernya.

Tak hanya itu, atas keterangan tersebut juga pihaknya masih membutuhkan pendalaman penyidikan yang saat ini masih bergulir di beberapa instansi, termasuk Polri dan Komnas HAM.

"Karena diproses penyidikan kan ada proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk ahli," terang Edwin.

Bukan Jago Tembak

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, Bharada E baru menggunakan senjata api pada November 2021.

Edwin juga memastikan Bharada E bukanlah polisi yang mahir menembak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved