Lelang Aset Sitaan
Menang Lelang Aset Sitaan BLBI, PT WMKP Minta Kejagung Segera Serahkan
Pemenang lelang aset BLBI PT Wana Mekar Kharisma Properti (PT WMKP) belum menerima barang lelang setelah 4 tahun
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meski sudah menang dalam sebuah proses lelang yang resmi dilakukan oleh negara, ternyata tidak menjadi jaminan untuk mendapatkan barang yang dilelang. Hal ini dialami PT Wana Mekar Kharisma Properti (PT WMKP).
Bahkan sudah 4 tahun setelah putusan amar Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang memerintahkan Jaksa Agung RI menyerahkan aset lelang, PT Wana Mekar Kharisma Properti belum juga menerimanya,
Direktur PT WMKP Wartiman menjelaskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam amar putusan Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, telah mengabulkan permohonan PT Wana Mekar Kharisma Properti terkait lelang barang rampasan 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI atas nama Hendra Rahardja (kakak Edy Tansil).
Baca juga: Gelar Bazar Amal dan Donor Darah Selama Tiga Hari, UMB Kumpulkan Rp 11,3 Juta dari Hasil Lelang
Namun katanya hingga empat tahun berlalu pihaknya tidak juga bisa mendapatkan barang lelang tersebut.
Padahal, kata dia dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, telah memerintahkan termohon dalam hal ini Jaksa Agung RI membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada PT Wana Mekar Kharisma Properti, selaku pemohon.
"Sudah 4 tahun sejak putusan PTUN, di mana kami dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tapi sampai sekarang, kami belum mendapatkan barang lelang aset BLBI tersebut," kata Wartiman, dalam keterangan pers yang diterima Wartakotalive.com, Jumat.
Wartiman menambahkan, pihaknya meyayangkan sikap Jaksa Agung yang hingga kini menahan-nahan tanah yang sudah jadi miliknya sebagai pemenang lelang.
Baca juga: DPR Menangkan Penawar Termahal Lelang Proyek Gorden Rumah Dinas, Boyamin Saiman Bakal Cek Kainnya
Dalam amar putusan PTUN Jakarta diantaranya adalah
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Mewajibkan termohon untuk melakukan tindakan berupa membuat keputusan untuk menanggapi surat permohonan Pemohon a quo dengan melakukan pembukaan blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat sanah asli kepada Pemohon atas sebelas bidang tanah berikut segala sesuatu diatasnya dengan luas total 779,804 m2.
Sebelas bidang tanah itu terdiriyang terdiri dari SHGB No. 3 seluas 5.326 m2, 2. SHGB No. 4 seluas 19.334m2, SHGB No. 5 seluas 31.666m2, SHGB No. 6 seluas 5,369 m2, SHGB No. 7 seluas 107,819 m2, SHGB No. 8 seluas 112,393 m2, SHGB No. 9 seluas 35,547 m2, SHGB No. 10 seluas 124,329 m2, SHGB No. 11 seluas 151,212 m2, SHGB No. 12 seluas 182,762 m2, dan SHGB No. 13 seluas 4,047 m2
Semua tanah ini atas nama PT Dutacahaya Indosakti yang terletak di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, paling lama 5 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Meski begitu, kata Wartiman hingga kini Jaksa Agung cq PPA belum juga menyerahkan 11 sertifikat obyek lelang ke PT WMKP, yang sebelumnya telah diatur dalam perundang-undangan.
Padahal, katanya Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan.
a. Tanpa dasar kewenangan, dan/atau
