Polisi Tembak Polisi

Banyak Pihak Anggap Bharada E Cuma Tumbal, Kuasa Hukum: Silakan Dibuktikan

Apalagi, Andreas menuturkan, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh. Padahal, dia mengklaim kliennya hanya membela diri.

Tribunnews
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E, meminta pihak yang menuding kliennya hanya dijadikan tumbal dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuktikan pernyataannya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E, meminta pihak yang menuding kliennya hanya dijadikan tumbal dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuktikan pernyataannya.

"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Bharada E, kata dia, merasa banyak tuduhan yang dilontarkan terhadapnya yang tidak sesuai. Dia bilang, tuduhan-tuduhan tersebut dinilai telah membuatnya sakit hati.

Baca juga: Penyidikan Kasus Brigadir Yosua Berjalan Lambat, Kabareskrim Akui Ada Barang Bukti yang Dihilangkan

"Pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," jelasnya.

Apalagi, Andreas menuturkan, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh. Padahal, dia mengklaim kliennya hanya membela diri.

Untuk itu, Andreas meminta semua pihak tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.

Baca juga: Polisi Bakal Usut Kemungkinan Ada Pihak yang Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir Yosua

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu."

"Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," ucap Andreas.

Isi Lengkap Pasal 338, 55, dan 56 KUHP

Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E dijerat menggunakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.

Bharada E juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP, isinya:

Pasal 55

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved