Berita Kriminal

Koruptor Surya Darmadi alias Apeng Diduga Kabur ke Singapura, Ketum PP HIMMAH: Jangan Sampai Lolos!

Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution meminta Kejagung keras buru Surya Darmadi alias Apeng.

Editor: PanjiBaskhara
Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV
Foto: Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit atau penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun. 

Melalui PT Duta Palma Group ini, Surya Darmadi menyerobot lahan perkebunan di Riau.

Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018.

Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS.

Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.

Berdasarkan akun resmi LinkedIn, perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987.

Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia.

Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.

Adapun klaimnya, Darmex Agro memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

Dalam kasus tersebut, PT Duta Palma Group diduga membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Demikian pula izin lokasi dan izin usaha perkebunan bagi lima perusahaan yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group diduga diterbitkan secara melawan hukum.

Kelimanya adalah PT Duta Palma Group, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kerugian negara

Sementara itu dikutip dari Harian Kompas, menurut perhitungan Kejagung, korupsi PT Duta Palma Group telah merugikan negara Rp 78 triliun.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara ditambah kerugian perekonomian negara.

Dari jumlah itu, kerugian keuangan negara sekitar Rp 10 triliun, sedangkan sisanya adalah kerugian perekonomian negara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved