Berita Kriminal
Koruptor Surya Darmadi alias Apeng Diduga Kabur ke Singapura, Ketum PP HIMMAH: Jangan Sampai Lolos!
Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution meminta Kejagung keras buru Surya Darmadi alias Apeng.
Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT BBU, PT PAL, PT SS, PT PS dan PT KAT.
Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung menetapkan pemilik DPG Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Profil Surya Darmadi
Mengutip artikel Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Tak tanggung-tanggung, Surya Darmadi disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Nilai itu menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara yang terbesar sepanjang sejarah aparat penegak hukum menangani kasus korupsi di Indonesia.
Praktis, kasus korupsi Surya Darmadi memecahkan rekor dengan menyisihkan kasus korupsi terbesar sebelumnya, yakni Asabri dengan perkiraan kerugian negara Rp 22,7 triliun.
Tak sendirian, Kejagung juga menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka.
Surya Darmadi sendiri saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buron sejak 2014 dan disinyalir bersembunyi di Singapura.
Hal ini menyebabkan dia belum ditahan hingga saat ini.
Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015 lalu.
Taipan Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu.
Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.
Bisnis Surya Darmadi
Dikutip dari Kontan, Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group.