Polisi Tembak Polisi

Hari ini, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Timsus Bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh tim khusus timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kolase foto/Tribun Jakarta
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selain Bharada E, hari ini Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Nonaktif Polri akan diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkap status sementara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh tim khusus timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Namun begitu, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Brigadir J: Bharada E Disangkakan Pasal 338 KUHP

Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dissangkakan pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa dan pasal 55 serta 56 KUHPidana.

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara, saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi juga membeberkan saksi dan barang bukti yang diperiksa untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Youtube Kompas TV)

Total, ada 42 saksi dari berbagai unsur, termasuk dari para ahli.

"Penyidik udah melakukan pemeriksaan kepada 42 orangs saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensi, IT forensi dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan ada sejumlah barang bukti, baik berupa alat telekomunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Andi.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Pengacara Brigadir J Yakin akan Ada Tersangka Lain  

Menurut pihak kepolisian, Brigadir yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, rigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati tak melihat secara langsung Brigadir J dan Bharada E tembak menembak. Hanya mendengar suara tembakan di kamar dalam kondisi ketakutan hebat.
Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati tak melihat secara langsung Brigadir J dan Bharada E tembak menembak. Hanya mendengar suara tembakan di kamar dalam kondisi ketakutan hebat. (Kolase TribunJakarta)

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Di samping itu, Brigadir J disebut-sebut sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

Terakhir, ancaman pembunuhan itu didapatnya pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum dirinya tewas.

Sosok pengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas sudah diidentifikasi.

Kamaruddin menyebut sosok pengancam itu merupakan satu di antara sejumlah ajudan Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dalam foto bersama.

Dalam foto tersebut, memang ada Brigadir J hingga Bharada E.

Namun, Kamaruddin berkeyakinan bukan Bharada E yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut.

"Orang yang mengancam ini saya sudah kantongi namanya. Kalau pernah lihat sejumlah foto yang mereka foto bersama itu salah satu yang mengancam itu ada dalam foto itu. Yang jelas bukan< Bharada>

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Tim Khusus Kapolri Terkait Kasus Kematian Brigadir J, 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved