Rabu, 8 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Tersangka Pembunuh Brigadir J: Bharada E Disangkakan Pasal 338 KUHP

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Tribunnews
Bharada E jadi tersangka pembunuh Brigadir J terkena pasal 338 KUHP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer ditetapkan tersangka pembunuh Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo hari Kamis (4/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Diam-Diam Irjen Ferdy Sambo Sudah Diperiksa soal Kematian Brigadir J, Pakar: Timsus Gak Jelas

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Sementara katanya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya.

Dikutip dari Buku KUHP isi pasal 56  berbunyi Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan. 

Kemudian, kata Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar Kamis (4/8/2022).

"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," tambah dia. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved