Penembakan
Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Nurhuda Yusro: Jika Benar, Pelaku Dendam Atau Sakit Jiwa
Nurhuda Yusro menjelaskan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual bisa terjadi di ruang-ruang privat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi teka-teki.
Beragam spekulasi liar bermunculan di tengah penyelidikan kasus ini.
Spekulasi tersebut diantaranya siapa yang membuat nyawa brigadir J meninggal hingga soal penyebab terjadinya tembak menembak antara sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, PC, istri Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak buahnya Brigadir J di rumahnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Akibat peristiwa itu, kemudian terjadi tembak-menembak hingga menewaskan Brigadir J
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri hingga saat ini menimbulkan pro kontra.
Baca juga: Soroti Kondisi Istri Sambo yang Masih Shock, Nurhuda Yusro: Pemulihan Korban TPKS Harus Dipenuhi
Sebagian publik beranggapan tidak mungkin anak buah itu berani melakukan perbuatan asusila kepada istri majikannya.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro menjelaskan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual bisa terjadi di ruang-ruang privat seperti rumah, lingkungan sekolah dan pelakunya adalah orang-orang terdekat dengan korban.
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas Perempuan (2019), sebanyak 71 persen atau 9.637 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah privat.
Dari angka tersebut, 1071 diantaranya adalah kasus inses.
Diikuti perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, marital rape, pelecehan seksual, percobaan pemerkosaan, perbudakan seksual, kekerasan seksual di dunia maya dan aborsi.
Baca juga: Bharada E Buka Suara, Mengaku Mendengar Putri Candrawathi Berteriak, tapi Tak Tahu Apa Penyebabnya
“Data di atas menunjukkan bahwa ruang-ruang privat yang selama ini dianggap aman seperti rumah, bukan hal yang mustahil seorang istri majikan mendapatkan ancaman kekerasan seksual di lingkup rumah oleh anak buahnya. Apalagi, korban sampai melaporkan kasusnya untuk mendapatkan perlindungan,” kata Nurhuda saat dihubungi wartawan pada Rabu, (3/8/2022)
Pertama, pelaku kekerasan seksual yang motifnya adalah balas dendam.
Kedua, kekerasan seksual yang pelakunya adalah karena memiliki gangguan kejiwaan.
“Bagi pelaku kekerasan seksual yang motifnya balas dendam, biasanya ia melakukan kekerasan seksual karena ingin melihat orang lain menderita. Penyebabnya, mungkin pelakunya pernah mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga, ia senang jika orang lain mengalami hal serupa,” ujar Anggota Fraksi PKB ini.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Seluruh Peristiwa Ini Titik Tumpunya Ada di Putri