Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bilang Otak Brigadir Yosua Tak Ditemukan, Polri: Hasil Autopsi Ulang Belum Keluar

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, membeberkan luka-luka di sekujur jenazah korban.

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku sudah mengetahui hasil autopsi ulang jenazh korban pada Rabu (27/7/2022) lalu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku sudah mengetahui hasil autopsi ulang jenazh korban pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, membeberkan luka-luka di sekujur jenazah korban.

Terkait hal itu, Mabes Polri membantah hasil autopsi ulang Brigadir Yosua sudah keluar.

"Belum keluar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (2/8/2022).

Dedi menyebut, perkiraan hasil autopsi ulang itu akan keluar sekira dua sampai empat minggu sejak autopsi dilakukan.

Dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil autopsi itu keluar, dan akan diumumkan oleh ahlinya.

"Nanti dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan dokter forensik (dokfor) akan sampaikan hasil uji laboratorium patologi anatomic, sekitar dua sampai dengan empat minggu dari waktu autopsi kedua," bebernya.

Otak Hilang

Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua kepada publik.

Sesuai catatan langsung dari hasil pemeriksaan para dokter forensik dan dokter saksi perwakilan dari keluarga, terdapat beberapa lubang yang diduga adalah luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.

"Berdasarkan hasil autopsi yang kedua setelah jenazahnya digali, kita menetapkan dua tenaga kesehatan, satu dokter, satu magister kesehatan, untuk mewakili keluarga dan penasihat hukum."

Baca juga: Sembilan Partai Mendaftar di Hari Pertama Dinyatakan Lengkap, Besok Cuma PKN yang Sambangi KPU

"Karena terus terjadi negosiasi-negosiasi yang awalnya penasihat hukum boleh menyaksikan penggalian dan autopsi, keluarga boleh menyaksikan, dan bahkan keluarga disediakan CCTV."

"Terus akhirnya bergesernya tidak boleh (datang pada waktu autopsi), dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran."

"Jadi hanya yang berprofesi sebagai dokter atau tenaga medis yang boleh melihat (autopsi ulang)."

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan LPSK, Kata Kuasa Hukum Masih Trauma Berat

"Jadi di jam-jam terakhir apabila ada keluarga, atau orang yang bisa dipercaya atau pengamat boleh (hadir), yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan."

"Akhirnya saya dapatkan dua orang itu, Herlina Lubis, dia magister kesehatan."

"Satu lagi Martina Aritonang atau Rajaguguk, dan merekalah yang mewakili kita," ungkap Kamaruddin, dikutip dari tayangan YouTube Refly Harun, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Cicil Tiga Kali, Bekas Mensos Juliari Batubara Lunasi Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Mereka mencatat semua kondisi yang terjadi di tubuh Brigadir Yosua.

"Yang mereka catat itu sudah hasil kerja sama dengan dokter-dokter forensik (beberapa rumah sakit RSCM dan lain sebagainya)," sambung Kamaruddin.

Jadi, catatan itu adalah kesepakatan banyak dari ahli forensik yang ada dalam proses autopsi jenazah Brigadir Yosua.

Baca juga: Tim Khusus Bentukan Kapolri Hari Ini Periksa Petugas Swab PCR dan Sopir Irjen Ferdy Sambo

Yang mencengangkan, Kamaruddin menyebut tidak ditemukan otak Brigadir Yosua saat autopsi.

"Saat dibuka kepala (Brigadir Yosua) itu tidak ditemukan otaknya, yang ditemukan itu ada rekatan berjumlah enam di dalam kepala itu."

"Di belakang kepala itu ada benjolan sedikit bekas lem, setelah lemnya dibuka, itu ada lubang yang tembus di hidung, yang sebelumnya dijahit."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 1 Agustus 2022: 11 Pasien Meninggal, 4.579 Orang Sembuh, 3.696 Positif

"Pernyataan itu disampaikan dokter forensik yang (memeriksa) bersama dengan dokter (perwakilan dari) kita."

"Inilah salah satu bukti yang membantah pernyataan Karopenmas yang menyatakan bahwa ada (peristiwa) tembak-menembak dari (lantai rumah) atas ke bawah," beber Kamaruddin.

Untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, pada hari yang sama setelah autopsi ulang dilakukan, Kamaruddin lantas menotariskan catatan-catatan itu.

Baca juga: DPR Minta Komnas HAM Hindari Ekspose Berlebihan Selama Proses Penyelidikan Kasus Brigadir Yosua

"Pada hari autopsi itu juga berita acara dibuat, dan sudah di-akta notariskan."

"Sekiranya ada apa-apa dari saksi-saksi atau dokter-dokter (yang memeriksa), ini sudah di-akta notariskan hasil dari kerja-kerja mereka, karena ini harus kita antisipasi luar biasa."

"Jadi bukan pernyataan dari dokter perwakilan kami, tapi itu hasil catatan (pemeriksaan) yang sudah disepakati dengan dokter-dokter forensik lain (yang melakukan autopsi resmi)."

Baca juga: Komnas HAM Lebih Aktif, Legislator PDIP Pertanyakan Kinerja Tim Khusus Bentukan Kapolri

"(Catatan tersebut berisi keterangan) termasuk ukuran dan kedalaman lubangnya, itu semua mereka catat."

"Jadi bukan-karang-karangan dari dokter perwakilan kita," tegas Kamaruddin. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved