Polisi Tembak Polisi
DPR Minta Komnas HAM Hindari Ekspose Berlebihan Selama Proses Penyelidikan Kasus Brigadir Yosua
Dasco meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM, agar dapat bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komnas HAM bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, dalam menyelidiki kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan, dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik."
"Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut, dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM?"
"Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah?" Kata Dasco, Minggu (31/7/2022).
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan, proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti, jika ada upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
Baca juga: Agar Efektif dan Efisien, Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
Atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pengalaman 30 Tahun di Bisnis, Redi Nusantara Ingin Bangun Indonesia Lebih Sejahtera Lewat Perindo
Dasco meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM, agar dapat bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya."
"Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," beber Dasco, mengutip pasal 87 dan pasal 92 UU HAM. (Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-taufan-damanik-dan-bharada-e.jpg)