Berita Bogor

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Wajib Lapor ke Bapas Bogor

Rachmat Yasin dipenjara setelah terjaring operasi tangjap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Rahmat Yasin, Bupati Bogor periode 2008-2014 akhirnya menghirup udara bebas.

Terpidana kasus gratifikasi ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun dan delapan bulan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Hal itu diungkapkan Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 2 Agustus 2022.

"Yang bersangkutan (Rachmat Yasin bebas bersyarat," kata Elly, Selasa (2/8/2022).

Walaupun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin harus tetap melakukan wajib lapor.

Baca juga: Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat, Adiknya Masih Disidang

"Dia masih bebas bersyarat. Jadi dia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor," jelasnya.

Sebagai informasi, Rachmat Yasin dipenjara setelah terjaring operasi tangjap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014.

Kakak dari Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ini ditangkap terkait kasus suap pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Saat ini Rahmat Yasin menjabat Bupati Bogor periode kedua. Saat OTT, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah.

Rachmat Yasin juga didakwa menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.

Baca juga: Ade Yasin OTT, Laporan Keuangan Pemkab Bogor Dapat Predikat Wajar Dengan Pengecualian

Gratifikasi lahan 20 hektar diterimanya untuk pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol.

Sementara gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2014.

Dia pun menjalani hukuman dan baru bebas pada 8 Mei 2019. Namun pada Juni 2019, Rachmat Yasin kembali terjerat kasus yang sama.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved