Berita Bogor
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Wajib Lapor ke Bapas Bogor
Rachmat Yasin dipenjara setelah terjaring operasi tangjap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi uang sebesar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.
Dia diduga memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Ucapkan Terima Kasih
Atas kasus ini, Rachmat Yasin divonis melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutuskan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara pada 22 Maret 2021.
Rachmat Yasin kemudian dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hari ini, Selasa (2/8/2022), ia resmi bebas bersyarat dari penjara.
Berita Terkait