Berita Bogor

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Wajib Lapor ke Bapas Bogor

Rachmat Yasin dipenjara setelah terjaring operasi tangjap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 

Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi uang sebesar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Dia diduga memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Ucapkan Terima Kasih

Atas kasus ini, Rachmat Yasin divonis  melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutuskan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara pada 22 Maret 2021.

Rachmat Yasin kemudian dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hari ini, Selasa (2/8/2022), ia resmi bebas bersyarat dari penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved