Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat, Adiknya Masih Disidang

Dalam perkara gratifikasi, Rachmat Yasin terbukti menerima tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp825 juta.

Warta Kota/henry lopulalan
Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022) hari ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022) hari ini.

Kendati bebas, Rachmat Yasin masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bogor.

"Iya hari ini. Pembebasan bersyarat masih wajib lapor," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Rachmat Yasin bebas bersyarat setelah mendapatkan beberapa kali remisi.

Namun demikian, Elly tak merinci remisi apa saja yang didapat Rachmat Yasin.

"Yang pasti dia dapet remisi," kata Elly.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 1 Agustus 2022: Semua Provinsi Bertahan di Level 1

Rachmat Yasin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2020, usai ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK.

Dalam kasus kedua tersebut, Rachmat Yasin terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu pemotongan uang dari sejumlah dinas, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Rachmat Yasin kemudian dinyatakan terbukti bersalah atas dua perbuatan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Otak Brigadir Yosua Tak Ditemukan, Polri: Hasil Autopsi Ulang Belum Keluar

Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim.

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Rachmat Yasin terbukti melakukan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: LPSK Buka Peluang Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

Dalam pemotongan uang, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp8.931.326.223, yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.

Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg.

Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008.

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Yang Bilang Kasus Kematian Brigadir Yosua Mudah, Dia Tidak Tahu Persoalannya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved