Ade Yasin OTT, Laporan Keuangan Pemkab Bogor Dapat Predikat Wajar Dengan Pengecualian

Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK pada saat Ade Yasin terjerat OTT.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan (kiri) dan Wakil Ketua DPRD M.Romli (kedua dari kiri) menerima hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 dari Plt. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Arif Agus (kedua dari kanan) di Bandung, Senin (1/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Setelah enam tahun berturut-turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kanupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 diberikan secara langsung kepada Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan oleh Plt. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Arif Agus.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah berusaha dengan maksimal untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan.

Namun demikian tentunya masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan dan harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi perbaikan ke depan.

Baca juga: Ditinggal Ade Yasin, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor Langsung Anjlok, Ada Apa?

"Hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatakan kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021," kata Iwan di Cibinong, Senin (1/8/2022) sore.

Politisi Partai Gerindra ini berterima kasih kepada tim pemeriksa dari BPK-RI atas segala rekomendasi dan masukannya selama masa pemeriksaan.

"Rekomendasi ini sangat berguna bagi peningkatan kualitas laporan keuangan dan perbaikan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap perundang-undangan pada tahun yang akan datang," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 terinci dilaksanakan dalam dua tahap.

Baca juga: KPK Dakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Suap Empat Pegawai BPK Rp1,9 M Demi Predikat Opini WTP

Pemeriksaan pertama dilaksanakan dari tanggal 28 Maret sampai 26 April 2022 dan tahap kedua dilaksanakan dari 17 Mei sampai dengan 1 Juli 2022.

"Kami juga berterima kasih atas dukungan DPRD Kabupaten Bogor serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan Pemkab Bogor," papar Iwan.

Dia berjanji akan melakukan perbaikan administrasi, peningkatan pengawasan dengan membuat tim pengawas sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor agar kedepan jauh lebih baik.

"Kami juga telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan tersebut," terangnya.

Baca juga: Usut Aliran Dana Kasus Suap Ade Yasin, KPK Kembali Periksa Enam Pejabat Teras di Pemkab Bogor

Predikat Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor ini merupakan imbas dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, sejumlah ASN di Kabupaten Bogor dan sejumlah auditor BPK Jawa Barat pada 27 April 2022 lalu.

Ade Yasin dan beberapa orang tersangka launnya dari lingkup Pemkab Bogor dan BPK Jawa Barat diduga bersekongkol untuk memanipulasi laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021agar bisa meraih WTP.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Romli berharap segala rekomendasi dari BPK dijalankan agar laporan keuangan Pemkab Bogor makin transparan dan akuntabel.

"DPRD Kabupaten Bogor senantiasa mendukung baik pengawasan maupun rekomendasi dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved