Polisi Tembak Polisi

Permohonan Perlindungan Bharada E dan Putri Candrawati Bakal Disetop Jika Tak Datang ke LPSK

Sebab, kata dia, proses pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan asesmen perlindungan.

Kompas.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran Bharada E dan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, untuk melakukan asesmen psikologis. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran Bharada E dan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, untuk melakukan asesmen psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut, maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan.

Rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu, kata dia, 30 hari kerja.

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli.

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan, tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Bahkan sejauh ini, kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.

Baca juga: Brigadir Yosua Cerita kepada Pacar Soal Ancaman Pembunuhan, Diminta Cari Pria Lain

Sebab, kata dia, proses pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan asesmen perlindungan, hingga nanti proses hukum berlanjut ke persidangan.

"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E, melalui Mako Brimob, kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Jika memang Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka, kata dia,bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.

Baca juga: Brigadir Yosua Dimakamkan Secara Kedinasan, Napoleon: Abdi Negara Harus Dihargai, Apalagi Dia Korban

Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.

"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. Kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucapnya.

Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.

Baca juga: Napoleon kepada Pembunuh Brigadir Yosua: Ngaku Kau, Enggak Usah Sembunyi! Tak Susah Hidup di Penjara

Sebab, kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.

"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya, dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," paparnya.

Sejauh ini, alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK, kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob.

Baca juga: Konstruksi Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Diduga Terima Rp104,3 Miliar

Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.

"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih syok."

"Kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. Jadi di Mako Brimob," terang Hasto. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved