Berita Jakarta
KSPI dan Partai Buruh Menduga Anies Baswedan Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP
KSPI dan Partai Buruh bakal berdemonstrasi kembali di depan kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mendesak Anies ajukan banding.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
"Jika pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari Apindo terkait upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 4,6 Juta Rupiah menjadi 4,5 Juta.
Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal Desak Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022
Terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). (M35)