Berita Jakarta
KSPI dan Partai Buruh Menduga Anies Baswedan Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP
KSPI dan Partai Buruh bakal berdemonstrasi kembali di depan kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mendesak Anies ajukan banding.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengajukan banding pada PTUN Jakarta ihwal UMP DKI Jakarta 2022.
Presiden KSPI, Said Iqbal berharap Anies memberikan keputusan banding selambat-lambatnya dalam pekan ini.
Said mengaku sudah berkomunikasi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membahas
Said menilai, Anies cenderung tidak akan melakukan banding pada putusan PTUN Jakarta.
Hal itu diungkapkannya setelah menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014–2016 itu.
Baca juga: Tuntut Anies Baswedan Ajukan Banding UMP 2022, Buruh: PTUN Tidak Berhak Menentukan Upah
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," mengutip keterangan Said pada Rabu (27/7/2022).
Jika tidak mengajukan banding, KSPI menilai Anies tidak konsisten pada keputusan yang dibuatnya.
Hal tersebut bertolak belakang dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta itu yang ingin mensejahterakan kaum buruh Jakarta.
"Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said.
Baca juga: Winarso Kesal Gaji Buruh Batal Naik Akibat Gugatan APINDO Soal UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN
Lebih lanjut, KSPI merasa Anies berpijak pada kelompok serikat pekerja yang menyetujui putusan PTUN.
Menurut Iqbal, ada beberapa pimpinan serikat pekerja yang tidak menyatakan banding saat bertemu Anies.
"Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh. Bisa saja Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan setiap tahunnya," tuturnya.
Jika Gubernur tidak melakukan banding hingga hari terakhir pengajuan (29/7/2022), maka Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.
Baca juga: Tuntut Anies Baswedan Ajukan Banding UMP, Massa Demo KSPI Lantunkan Yel-yel Gubernur Banding
Tak hanya itu, KSPI dan Partai Buruh bakal berdemonstrasi kembali di depan kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mendesak Anies ajukan banding.
Said Iqbal pun meminta pada pengusaha agar tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.