Tuntut Anies Baswedan Ajukan Banding UMP 2022, Buruh: PTUN Tidak Berhak Menentukan Upah
Buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022).
Adapun kehadiran buruh itu untuk menyatakan dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI Jakarta, M Andre Nasrullah mengungkapkan, pihaknya selalu mendukung penuh keputusan Anies. Bahkan, buruh sudah mendukung Anies sebelum menjadi gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Ratusan Buruh KSPI Demo di Depan Balai Kota, Berkaitan dengan UMP 2023
"Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, KSPI DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mendukung beliau," ucapnya di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022).
Para buruh juga meminta Anies mengajukan banding ke lembaga yang lebih tinggi dari PTUN. Andre mengatakan, Anies tidak perlu takut, karena buruh selalu mendukungnya.
"Nggak perlu takut Pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda DKI terus mendukung Pak Anies sampai jadi presiden," tuturnya.
Baca juga: Disnakertrans DKI Jakarta Pertimbangkan Penuhi Tuntutan Buruh Perihal Banding ke PTUN
Lebih lanjut, Andre menegaskan PTUN tidak punya kuasa dalam menetapkan UMP. Menurutnya, Dewan Pengupahan yang lebih berhak memberikan saran terkait upah daripada PTUN.
"Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak aja PTUN jadi Dewan Pengupahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Apindo resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP dari 4,5 juta Rupiah menjadi 4,6 juta Rupiah 2022 ke PTUN. PTUN pun memutuskan mengabulkan gugatan Apindo tersebut pada Selasa (12/7/2022). (M35)