Berita Jakarta

KSPI dan Partai Buruh Menduga Anies Baswedan Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP

KSPI dan Partai Buruh bakal berdemonstrasi kembali di depan kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mendesak Anies ajukan banding. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengajukan banding pada PTUN Jakarta ihwal UMP DKI Jakarta 2022. 

Presiden KSPI, Said Iqbal berharap Anies memberikan keputusan banding selambat-lambatnya dalam pekan ini. 

Said mengaku sudah berkomunikasi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membahas

Said menilai, Anies cenderung tidak akan melakukan banding pada putusan PTUN Jakarta. 

Hal itu diungkapkannya setelah menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014–2016 itu.  

Baca juga: Tuntut Anies Baswedan Ajukan Banding UMP 2022, Buruh: PTUN Tidak Berhak Menentukan Upah

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," mengutip keterangan Said pada Rabu (27/7/2022). 

Jika tidak mengajukan banding, KSPI menilai Anies tidak konsisten pada keputusan yang dibuatnya.

Hal tersebut bertolak belakang dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta itu yang ingin mensejahterakan kaum buruh Jakarta.

"Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said. 

Baca juga: Winarso Kesal Gaji Buruh Batal Naik Akibat Gugatan APINDO Soal UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN

Lebih lanjut, KSPI merasa Anies berpijak pada kelompok serikat pekerja yang menyetujui putusan PTUN. 

Menurut Iqbal, ada beberapa pimpinan serikat pekerja yang tidak menyatakan banding saat bertemu Anies. 

"Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh. Bisa saja Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan setiap tahunnya," tuturnya. 

Jika Gubernur tidak melakukan banding hingga hari terakhir pengajuan (29/7/2022), maka Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi. 

Baca juga: Tuntut Anies Baswedan Ajukan Banding UMP, Massa Demo KSPI Lantunkan Yel-yel Gubernur Banding 

Tak hanya itu, KSPI dan Partai Buruh bakal berdemonstrasi kembali di depan kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mendesak Anies ajukan banding. 

Said Iqbal pun meminta pada pengusaha agar tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

"Jika pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari Apindo terkait upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 4,6 Juta Rupiah menjadi 4,5 Juta.

Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal Desak Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022

Terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya. 

2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). (M35)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved