UMP 2022

Presiden KSPI Said Iqbal Desak Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal penurunan UMP 2022.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan layar Youtube
Tangkapan layar saat konferensi pers yang digelar secara online dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (15/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Keputusan yang dimaksud adalah tentang penurunan UMP sebesar kurang lebih Rp 100.000 dari yang awalnya Rp 4,67 juta menjadi Rp 4,53 juta per bulan.

Said Iqbal bersama Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengajukan banding paling lambat Rabu (20/7/2022) atau Kamis (21/7/2022).

Hal tersebut ia sampaikan saat "Konferensi Pers: Menolak Penurunan UMP DKI Tahun 2022" yang digelar secara online dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (15/7/2022).

"Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut yaitu banding ke Mahkamah Agung, menolak keputusan PTUN," kata Said.

Baca juga: PDI Perjuang Minta Gubernur Anies Baswedan Mengikuti Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022

Baca juga: Ariza Masih Pikir-pikir untuk Banding Putusan PTUN Terkait Pembatalan Kenaikan UMP 2022

Baca juga: KSPI akan Gelar Aksi Besar, Jika Anies Tidak Melawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022

Said menyampaikan alasan mereka mendesak Anies untuk banding adalah yang pertama, sudah tujuh bulan UMP DKI Jakarta berjalan.

Hal tersebut berarti perusahaan-perusahaan yang sudah membayar upah sebesar Rp 4,67 juta tersebut, mampu untuk memberikan upah itu.

Alasan berikutnya, menurut Said, tidak pernah ada di seluruh dunia penurunan upah di tengah jalan.

Konflik horizontal akan terjadi antara buruh dan perusahaan apabila upah diturunkan.

"PTUN DKI sudah melebihi kewenangannya, mereka hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi," ujar Said.

Said menilai, PTUN tidak melihat apakah pejabat negara melakukan penyimpangan terhadap administrasi atau prosedur dalam memutuskan sebuah kebijakan.

BERITA VIDEO: Alami Sengketa Tanah di Palembang, Helmy Yahya Ultimatum Menteri ATR/ BPN

Menurut Said, seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan oleh APINDO dengan alasan administrasinya menyimpang.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan APINDO, dan kemudian memutuskan penurunan UMP DKI menjadi Rp 4,53 juta per bulan," jelas Said.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved