Dituding Sebagai Mafia Tanah, Tergugat Kasus Tanah di Kedoya Tegaskan Tanah Dibeli Secara Sah
"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orangtua klien kami, pada 1972
Penulis: Ahmad Sabran | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Tergugat kasus perdata tanah di Kedoya, Jakarta Barat yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan keberatannya atas pemberitaan sepihak yang menudingnya sebagai terduga mafia tanah.
Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) mengaku keberatan dan sangat terganggu dengan tudingan mafia tanah.
"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orangtua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah, kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM nya dimiliki klien kami," ujarnya.
Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya memiliki sertifikat.
Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa BPN melakukan maladministrasi.
Baca juga: Punya Potensi Memukau, Menparekraf Sandiaga Yakin Desa Lonuo Bisa Tampil di Skala Nasional
Baca juga: Anemia Masih Banyak Dialami Remaja Indonesia, Tidak Sarapan Salah Satu Penyebabnya
Baca juga: Alumni Akpol 2017 Gelar Aksi Tanam 5000 Mangrove Bareng Komunitas Mangrove Jakarta
"Terkait laporan pemalsuan akta otentik, kasus yang mereka laporkan sudah di hentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, penetapan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat adalah hal yang wajar, mengingat saat ini kasusnya masih berlangsung dan belum inkrah.
"Sita jaminan bukan menjadi bukti kepemilikan, atau bukti bahwa penggugat adalah menang," jelas Merkuri lagi.
Kasus hukum ini berawal saat Hj Yoyoh Rukiyah menggugat sejumlah sertifikat tanah yang diklaimnya adalah milik sang ayah, bernama Naisan.
Merkuri menjelaskan, Sainan telah menjual tanahnya pada 1972 ke Usman Sani, kemudian dijual kembali oleh Usman ke Surya Abbas Syauta, yang merupakan ayah dari Bernard Jauta.
"Sejak 1972, saat Naisan masih hidup, tidak pernah ada protes, bahkan saat Pemprov DKI menyewa lahan kami untuk alat berat dan pos, tidak pernah ada yang mengklaim, kenapa selama kurang lebih 50 tahun tidak ada komplain, baru sekarang digugat? ini kan aneh," ujarnya.
Hj Yoyoh, lanjut Merkuri, bahkan dilaporkan ke polisi oleh kliennya karena memasuki pekarangan yang bukan miliknya. Putusan pidana di PN Jakarta Barat itu pun menyatakan Yoyoh bersalah.
Saat ini, lanjut Merkuri, baik pihak Yoyoh dan pihak Bernard berada di lokasi fisik tanah tersebut hingga putusan perkara inkrah.
Berita Ini Adalah Hak Jawab dari Pemberitaan di WartaKotalive.com dengan judul PN Jakbar Sita Lahan di Kedoya, Buntut Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah
