PN Jakbar Sita Lahan di Kedoya, Buntut Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah

Mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Bahkan Girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan masih disimpan rapih oleh ahli waris hingga saat i

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
Ilustrasi Sertifikat Tanah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan mafia tanah di Kedoya, Jakarta Barat, masih berlangsung. Di mana saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memerintahkan juru sita untuk melakukan sita jaminan lahan seluas hampir 5.960 M2 di Kedoya Jakarta Barat Kamis (14/07/2022) Siang.

Penetapan sita jaminan dengan nomor 897/Pdt.G/2021/PN Jakbar tanggal 27 Juni 2022 ini terbit jelang sidang putusan 20 Juli 2022 mendatang. Selain ahli waris selaku penggugat, pihak tergugat juga hadir dalam proses sita jaminan.

"Kalau masih perkara namanya sita jaminan, nanti kalo sudah selesai namanya sita eksekusi," jelas Sugianto salah seorang juru sita PN Jakbar.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Tiga Mantan Pejabatnya, BPN Kabupaten Bekasi Koordinasi dengan Pusat

Baca juga: Tiga Pelaku Mafia Tanah Mafia Terbitkan Peta Bidang Palsu di Kabupaten Bekasi di Tahun 2016 dan 2017

Kasus hukum ini berawal saat waris lahan Hj Yoyoh Rukiyah menggugat sejumlah sertifikat yang diduga Cacat Hukum atau maladministrasi yang terbit diatas 2,4 hektar lahan miliknya di Kedoya Jakbar.

Di antaranya dua sertifikat yang diduga maladministrasi adalah nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama SAS seluas 5960 M2.

Ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah dugaan mafia tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt.

Mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Bahkan Girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan masih disimpan rapih oleh ahli waris hingga saat ini.

"Kami punya Girik. Total lahan kami ada sekitar 2,4 hektar. Kami heran kok sertifikat bisa muncul di atas lahan kami. Ini dasarnya dari mana. Ini yang kami pertanyakan," ujar Yasrizal salah satu keluarga ahli waris.

Hj. Yoyoh Rukiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Senin alias H. Manat pemilik Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar.

Selain menempuh jalur hukum di PN Jakbar, ahli waris juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 di Polda Metro Jaya terhadap salah satu ahli waris SAS yaitu BS dkk.

Baca juga: Geledah Kantor BPN Jaksel Terkait Mafia Tanah, Polda Metro Amankan Puluhan Dokumen Sertifikat

Terbitnya sertifikat diatas lahan milik warga diduga kuat ada unsur korupsi dan maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar. Dilakukan dengan modus menerbitkan sertipikat tanpa aturan sebagaimana yang diamanatkan UU.

Sebab lahan seluas 2,4 Hektar milik ahli waris kini dikuasai sejumlah orang lainnya. Lahan tersebut kini tercatat dengan sertifikat HM. 04597/ Kedoya Selatan (d/h HM.141/Kedoya), HM.255/Kedoya Selatan, HM.226/Kedoya Selatan,HM.4294/Kedoya Selatan(d/h HM.142/Kedoya), HM.256/Kedoya Selatan, dan HM. 143/Kedoya.

Ahli Waris telah meminta BPN untuk segera membatalkan keenam)sertifikat tersebut tebagai dasar pertanggung jawaban karena telah menerbitkan sertifikat yang cacatadministrasi. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved