Amandemen Masih Bisa Dilakukan untuk Masukkan PPHN ke UUD 1945, tapi Waktunya Mepet
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, para pimpinan MPR menyepakati pentingnya PPHN di Indonesia.
Warta Kota/Adi Suhendi
Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, masih ada waktu emas jika memang perubahan atau amandemen kelima UUD 1955 dilakukan.
"Maka dilakukan antara tanggal 5 atau 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan, pembentukan panitia ad hoc sebagai alat kelengkapan MPR, untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan nanti dalam sidang paripurna berikutnya."
"Apakah bentuknya adalah undang-undang atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya."
"Karena kita juga kesepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara, termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," terang Bamsoet. (Reza Deni)
Tags
amandemen UUD 1945
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
PPHN
Ketua MPR Bambang Soesatyo
konvensi ketatanegaraan
Rekomendasi untuk Anda