Kekerasan Anak

Polisi Tetapkan Ayah Kandung dan Ibu Tiri yang Rantai Kaki Anak Sampai Kelaparan, Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pasutri PS dan AR sebagai tersangka kekerasan terhadap anak mereka R (14) yang diikat rantai kakinya dan kelaparan

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Pasutri, ayah kandung dan ibu tiri yang menyiksa anak mereka R (14) dengan merantai kaki, menutup mata dan mengikat leher hingga kelaparan ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan pasangan suami istri PS dan AR sebagai tersangka kekerasan terhadap anak mereka R (14).

PS adalah ayah kandung R, sementara AR adalah ibu tiri R.

Sebelumnya R, dengan kaki dirantai gembok, serta mata dan leher yang sempat terikat, berhasil kabur dengan cara ngesot dari penyekapan yang dilakukan orangtuanya di rumahnya di Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Sang anak lalu ditemukan tetangganya yang kemudian menolongnya.

Saat ditemukan, sang anak mengaku kelaparan dan meminta makanan ke tetangganya itu.

Peristiwa ini terekam dalam video dan dibagikan akun Instagram @fannylauww. Video ini kemudian viral dan kembali tersebar di Twitter serta sudah diretweet ratusan kali.

Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Anak di Karawang, Komnas PA Sebut Kemiskinan Jadi Penyebabnya

Keputusan menetapkan pasutri PS dan AS sebagai tersangka setelah polisi melakukan interogasi terhadap mereka sejak Kamis (21/7/2022) lalu.

"Pasutri  P dan AR yang beralamat di Gang Bersama Komplek Cikunir kita tetapkan tersangka dan kita amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).

Keduanya kata dia terbukti telah melakukan kekerasan kepada R dengan cara merantai kedua kaki bocah malang tersebut saat keduanya pergi mencari nafkah.

Bahkan keduanya juga mengikat mata dan leher R.

Baca juga: Kapolda Metro Akui Masih Ada Polisi Tidak Paham Tangani Kasus Kekerasan Anak

PS diketahui merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol), sedangkan  AR merupakan guru yang mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa gembok, tali dan rantai yang digunakan untuk membelenggu kaki korban," ucapnya.

Kedua tersangka kata Hengki dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Baca juga: Kekerasan Anak dan Perempuan di Depok Meningkat, Ini Program Pemkot Cegah KDRT

Sebelumnya viral di media sosial seorang anak laki-laki berusia belasan tahun dengan kaki dirantai gembok, serta mata dan leher yang sempat terikat, berhasil kabur dengan cara ngesot dari penyekapan yang dilakukan orangtuanya di rumahnya di kawasan Kota Bekasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved