PBNU Diminta Bujuk Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK, Masalah Tambah Rumit Jika Dijemput Paksa

Sirra menyebut alasan ketidakhadiran Maming karena sedang mengajukan gugatan praperadilan, tidak relevan.

Istimewa
Wakil Ketua Bidang Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Sirra Prayuna, meminta PBNU mendorong Bendahara Umum Mardani Maming memenuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Sirra Prayuna, meminta PBNU mendorong Bendahara Umum Mardani Maming memenuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Mardani Maming bisa dijemput paksa jika tak datang pada panggilan kedua.

“Mendorong PBNU mengingatkan Bendahara Umum PBNU memenuhi panggilan KPK,” kata Sirra saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Data Rekaman Detail Panggilan di Ponsel Brigadir Yosua Dibuka kepada Publik

Sirra menyebut alasan ketidakhadiran Maming karena sedang mengajukan gugatan praperadilan, tidak relevan. Sebab, upaya praperadilan merupakan forum uji syarat formil penetapan tersangka.

“Tidak ada korelasinya proses prapradilan berjalan dengan panggilan tersebut. Sesorang yang dipanggil harus hadir menghormati pemanggilan tersebut,” tuturnya.

Menurut Sirra, panggilan dari KPK bisa jadi kesempatan bagi Mardani Maming untuk menjelaskan secara detail dan komperhensif, duduk perkara yang dituduhkan padanya.

Baca juga: Dibilang Sekjen PDIP Elektoral Turun, Elite NasDem: Pemilu 2024 Tidak Berpatokan pada Hasil Survei

Jika berujung pada penjemputan paksa, maka persoalan yang menjerat Mardani Maming bisa bertambah rumit di kemudian hari.

“Saran saya Pak Mardani Maming harus hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK."

"Jangan sampai dijemput paksa, yang akan menambah rumit masalahnya ke depan,” sarannya.

Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi

KPK membuka opsi menjemput paksa bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, jika mangkir lagi pada pemanggilan kedua.

"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa."

"Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Minta Gabung Partai Kebangkitan Nusantara

KPK sebelumnya melayangkan surat panggilan kedua terhadap bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 137, Cuma Satu di Jawa, Bali Nihil

Ali mengatakan, Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan lalu.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran, dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.

Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Hingga Pencurian dan Peretasan Ponsel

"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.

Ali mengingatkan Maming agar dapat datang ke Kantor KPK, setelah surat panggilan kedua dikirimkan.

Jika kembali mangkir, Ali menyebut, bukan tak mungkin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu dipanggil paksa.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pencurian Ponsel, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," tegas Ali.

Panggil paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi.

Hal ini diatur dalam pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal tersebut disebutkan, 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.'

Jadi Tersangka KPK Sejak 16 Juni 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.

Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kerap Berseberangan, Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Salam Komando di Rakernas PDIP

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, adiknya, Rois Sunandar, juga turut dicegah ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang, terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," jelas Ali.

Baca juga: Puan Maharani Bilang Rakenas PDIP Berpotensi Bahas Capres 2024

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Sekjen PDIP: Nama-nama Capres Ada di Megawati Sukarnoputri, Beliau Terus Mempertimbangkan

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sedangkan status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi."

Baca juga: Elektabilitas Meroket, Partai Perindo Targetkan Raih 8-10 Persen Suara Nasional di Pemilu 2024

"Berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dijerat oleh KPK dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.

Atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Maming juga telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4/2022).

Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut Mardani menerima Rp89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut, aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Maming, yakni Syafruddin, sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Nama Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan, PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu Maming.

Selain Siti Maryani, nama adik Maming, yakni Rois Sunandar, tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan, dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000.

Sedangkan Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved