Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pencurian Ponsel, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo
Arman menuturkan, pihak keluarga Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir Yosua kepada polisi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan semua barang milik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kepada penyidik.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir Yosua yang ada di rumah Ferdy Sambo)."
"Yang saya ketahui seperti itu,” kata Arman Hanis, kuasa hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Elektabilitas Parpol Cenderung Merosot Versi Survei Indopol, PAN dan PPP Cuma Satu Koma
Namun, Arman tidak mengetahui apakah barang-barang milik Brigadir Yosua sudah diserahkan kepada pihak keluarganya atau belum oleh penyidik.
“Apakah diserahkan ke keluarganya? Silakan tanya ke Mabes Polri,” imbuhnya.
Arman menuturkan, pihak keluarga Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir Yosua kepada polisi.
Baca juga: Laboratorium Forensik Polri Kembali Olah TKP di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Namun, ia tidak mengetahui kapan penyerahan barang milik Brigadir Yosua itu dilakukan keluarga Sambo kepada kepolisian.
“Ya itu, saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silakan tanya ke Mabes Polri,” paparnya.
Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Hingga Pencurian dan Peretasan Ponsel
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews, empat orang tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum, dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat."
Baca juga: Lahan yang Jadi Korban Mafia Tanah Bisa Dikembalikan ke Pemilik Asli, tapi Prosesnya Ribet
"Untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana."
"Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir Yosua.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat
Bareskrim Polri
Polri
Kamarudin Simanjuntak
arman hanis
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|