Mafia Tanah

Lahan yang Jadi Korban Mafia Tanah Bisa Dikembalikan ke Pemilik Asli, tapi Prosesnya Ribet

Pengembalian tanah sengketa dimungkinkan, sepanjang sudah memiliki keputusan tetap.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hari Prihatono mengatakan, lahan yang menjadi korban mafia tanah, bisa dikembalikan kepada pemilik aslinya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hari Prihatono mengatakan, lahan yang menjadi korban mafia tanah, bisa dikembalikan kepada pemilik aslinya.

Namun, Hari mengaku proses pengembalian tersebut bukan perkara yang sebentar.

Sebab, Kementerian ATR/BPN juga memerlukan instrumen lain untuk keputusan pengembalian tersebut.

“Setelah dia sudah ada keputusan tetap, untuk pidananya diberikan sepenuhnya kewenangan kepada pihak kepolisian."

"Nanti bagaimana tanahnya ke depan, saya harus cek berada di kewenangan direktorat mana dan akan diapakan.”

“Tidak menutup kemungkinan, karena di kami sendiri melihat segala persoalan secara gambaran anatominya seperti apa,” kata Hari dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK Lakukan Investigasi dan Penelaahan

Hari menegaskan, pengembalian tanah sengketa dimungkinkan, sepanjang sudah memiliki keputusan tetap, dan proses pengembaliannya sudah melewati koordinasi lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan kalau memang ditemukan anatominya ke sana, pasti akan dikembalikan.”

“Tapi tidak serta merta, karena kan melakukan pengembalian atau pemulihan tetap dia membutuhkan instrumen lain untuk keputusan itu,” jelas Hari. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved