Mafia Tanah
Lahan yang Jadi Korban Mafia Tanah Bisa Dikembalikan ke Pemilik Asli, tapi Prosesnya Ribet
Pengembalian tanah sengketa dimungkinkan, sepanjang sudah memiliki keputusan tetap.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hari Prihatono mengatakan, lahan yang menjadi korban mafia tanah, bisa dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Namun, Hari mengaku proses pengembalian tersebut bukan perkara yang sebentar.
Sebab, Kementerian ATR/BPN juga memerlukan instrumen lain untuk keputusan pengembalian tersebut.
“Setelah dia sudah ada keputusan tetap, untuk pidananya diberikan sepenuhnya kewenangan kepada pihak kepolisian."
"Nanti bagaimana tanahnya ke depan, saya harus cek berada di kewenangan direktorat mana dan akan diapakan.”
“Tidak menutup kemungkinan, karena di kami sendiri melihat segala persoalan secara gambaran anatominya seperti apa,” kata Hari dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK Lakukan Investigasi dan Penelaahan
Hari menegaskan, pengembalian tanah sengketa dimungkinkan, sepanjang sudah memiliki keputusan tetap, dan proses pengembaliannya sudah melewati koordinasi lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan kalau memang ditemukan anatominya ke sana, pasti akan dikembalikan.”
“Tapi tidak serta merta, karena kan melakukan pengembalian atau pemulihan tetap dia membutuhkan instrumen lain untuk keputusan itu,” jelas Hari. (Danang Triatmojo)
Mimpi Presiden Jokowi Memindahkan IKN tak Mudah, Mafia Tanah Kuasai Lahan Fasilitas Pendukung |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Kebanjiran Order, Kini Tangani Kasus Mafia Tanah Mertua Artis Adly Fairuz |
![]() |
---|
Massa Geruduk Kementerian ATR/BPN, Desak Berantas Mafia Tanah |
![]() |
---|
DPP KNPI Dukung Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah yang Kerap Rugikan 'Rakyat Kecil' |
![]() |
---|
Enam Mafia Tanah Perdayai 24 Warga di Kabupaten Bogor, Kerugian Rp10 Miliar |
![]() |
---|