PBNU Diminta Bujuk Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK, Masalah Tambah Rumit Jika Dijemput Paksa
Sirra menyebut alasan ketidakhadiran Maming karena sedang mengajukan gugatan praperadilan, tidak relevan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 137, Cuma Satu di Jawa, Bali Nihil
Ali mengatakan, Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan lalu.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran, dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.
Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Hingga Pencurian dan Peretasan Ponsel
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.
Ali mengingatkan Maming agar dapat datang ke Kantor KPK, setelah surat panggilan kedua dikirimkan.
Jika kembali mangkir, Ali menyebut, bukan tak mungkin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu dipanggil paksa.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pencurian Ponsel, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," tegas Ali.
Panggil paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi.
Hal ini diatur dalam pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam pasal tersebut disebutkan, 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.'
Jadi Tersangka KPK Sejak 16 Juni 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.
Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kerap Berseberangan, Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Salam Komando di Rakernas PDIP