Pemilu 2024
Laporan Dugaan Zulhas Colong Start Kampanye Tak Ditindaklanjuti, Pelapor: Percuma Lapor Bawaslu
Bawaslu, kata Alwan, seakan tak mau berupaya mencari aturan hukum lain untuk menindaklanjuti laporannya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Alwan Ola Riantoby, Direktur Kata Rakyat yang melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atas dugaan pelanggaran pemilu, menyayangkan keputusan Bawaslu yang tidak bisa menindaklanjuti laporannya.
Atas keputusan ini, Alwan berterima kasih dan menggaungkan jargon ‘percuma lapor Bawaslu.'
“Terima kasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan PercumaLaporBawaslu,” kata Alwan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Irjen Napoleon: Senjata Itu Istri Pertama Polisi, Tidak Boleh Dipakai Orang Lain, Pelanggaran Berat
Ia menyindir komitmen Bawaslu soal penguatan pengawasan partisipatif rakyat.
Komitmen ini disebut berbanding terbalik dengan kenyataan, lantaran ketika rakyat aktif berpartisipasi dalam pengawasan, Bawaslu justru bicara hal yang berseberangan.
“Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu."
Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pihak Hindari Kegaduhan, Jangan Ajak Masyarakat Pilih Calon di Luar Kampanye
"Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus Bawaslu mau jadi apa?”
“Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respons Bawaslu,” ujar Alwan.
Bawaslu, kata Alwan, seakan tak mau berupaya mencari aturan hukum lain untuk menindaklanjuti laporannya.
Baca juga: KPU Buka Peluang Izinkan Kampanye Politik di Kampus, Sekjen PDIP: Selama Ini Jadi Tempat Netral
Padahal, jika alasan aktivitas yang dilakukan Zulhas tak masuk kualifikasi kampanye pemilu, menurut Alwann, Bawaslu bisa merekomendasikan laporan atau pemberian sanksi kepada lembaga lain yang terkait.
“Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain,” tutur Alwan.
Menurutnya, saat Bawaslu menemukan pelanggaran lain terkait pelaporan tersebut, mereka bisa merekomendasikannya kepada Ombudsman atau lembaga lain untuk tindak lanjutnya.
“Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya, ya direkomendasikan ke lembaga lain, bukankah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman?” Paparnya.
Tidak Bisa Ditindaklanjuti
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, tidak memenuhi syarat materiel.