Penembakan
Kematian Brigadir J Timbulkan Polemik, Pengamat: Kesalahan Polri Tak Buka Hasil Autopsi secara Jelas
Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri yaitu tidak membuka hasil autopsi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke publik.
Mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yosua.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 KUH Pidana."
"Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," tuturnya.
Kamarudin menyatakan, pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya lidik," ucapnya.
Tim kuasa hukum Brigadir Yosua membawa bukti foto luka jenazah yang dialami kliennya.
Kamarudin menjelaskan, luka-luka tersebut diduga akibat penganiayaan terhadap kliennya. Dengan kata lain, kasus tersebut tidak murni kasus tembak-menembak.
"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan."
"Ada juga perusakan di bawah mata, atau penganiayaan," beber Kamarudin.
Baca juga: Pejabat Kementerian ATR/BPN yang Terlibat Kasus Mafia Tanah Bakal Disidang Etik
Kata Kamarudin, ada sejumlah luka lain yang diduga akibat penganiayaan yang dialami Brigadir Yosua. Luka-luka tersebut berada di sekujur tubuh jenazah kliennya.
"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan."
"Kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga, di apa namanya itu, perut kanan dan kiri."
"Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis."
"Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," paparnya.
Kamarudin menyatakan, pihaknya juga membawa bukti perbedaan keterangan polisi mengenai kronologi kasus yang dialami oleh Brigadir Yosua.
Baca juga: Tim Khusus Batal Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Kasus Penembakan Brigadir Yosua