Penembakan

Kematian Brigadir J Timbulkan Polemik, Pengamat: Kesalahan Polri Tak Buka Hasil Autopsi secara Jelas

Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri yaitu tidak membuka hasil autopsi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke publik.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Miftahul Munir
Aparat kepolisian sedang olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Rabu (13/7/2022). 

Diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan Polri dan tim khusus untuk mengusut kasus ini agar transparan dalam melakukan penyelidikan. Menurut dia, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi mengenai kasus Brigadir J.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," kata Jokowi di NTT pada Kamis, 21 Juli 2022.

Menurut dia, pengungkapan secara transparan perlu dilakukan agar masyarakat tidak berspekulasi terhadap kasus yang terjadi ditangani oleh Polri.

“Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tandasnya.

Baca juga: Rencana Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, TNI AL Ikut Turun Tangan, KSAL Kirimkan Dokter Terbaik

Naik Status

Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir Yosua naik penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (22/7/2022) sore.

"Barusan selesai gelar perkaranya," ungkap Andi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Pantauan Tribunnews, empat orang tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum, dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat."

"Untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana."

"Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir Yosua.

Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved