Breaking News

BREAKING NEWS: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Penulis: Miftahul Munir |
Wartakotalive/Miftahul Munir
Roy Suryo mengenakan kemeja batik dan celana hitam, sedang melaksanakan Salat Jumat sekira pukul 12.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Jadi hari ini diperiksa sebagai tersangka" ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo mengenakan kemeja batik dan celana hitam terpantau melaksanakan Salat Jumat sekira pukul 12.00 WIB.

Roy dengan santai memasuki masjid dan mengambil air wudu. Selesai melengkapi kebutuhan untuk salat, ia bergegas masuk masjid.

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, Roy Suryo sempat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Irjen Napoleon: Senjata Itu Istri Pertama Polisi, Tidak Boleh Dipakai Orang Lain, Pelanggaran Berat

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku tak mempermasalahkannya.

"Itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memosisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Meski begitu, proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, masih tetap berjalan.

Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pihak Hindari Kegaduhan, Jangan Ajak Masyarakat Pilih Calon di Luar Kampanye

Namun, sejauh ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka.

"Tetapi, penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," jelasnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved