Polisi Tembak Polisi

Irjen Napoleon: Senjata Itu Istri Pertama Polisi, Tidak Boleh Dipakai Orang Lain, Pelanggaran Berat

Napoleon mengatakan, bagi anggota Polri, senjata api tak boleh dipakai oleh orang lain.

Glock.com
Bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari senjata Glock 17, yang diduga dipakai Bharada E saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari senjata Glock 17, yang diduga dipakai Bharada E saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Napoleon mengatakan, bagi anggota Polri, senjata api tak boleh dipakai oleh orang lain.

"Setiap senjata, dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain."

Baca juga: Duga Brigadir Yosua Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum: Saya Sangat Yakin Ini Ulah Psikopat

"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan, harus dibawa ke mana-mana."

"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Napoleon menuturkan, untuk mendapatkan senjata api, anggota Polri juga melewati beberapa prosedur, seperti secara psikologi tidak boleh temperamental.

Baca juga: Ragukan Objektivitas Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kapolda Main Teletubbies

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen."

"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," beber terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece itu.

Napoleon menerangkan, penggunaan senjata api juga tergantung pangkat dari setiap anggota Polri.

Baca juga: Ada Dua Laporan Polisi Terkait Brigadir Yosua, Ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim

"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata)."

"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu.

"Tetapi yang saya tahu, untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya."

Baca juga: Jenazah Brigadir Yosua Bakal Diautopsi Ulang, Polri Gandeng Komnas HAM dan Kompolnas

"Contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," jelasnya.

Terkait senjata Glock-17 yang diduga digunakan Bharada E dan dianggap janggal, Napoleon enggan menjelaskan.

"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu, nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa."

Baca juga: Kompolnas Bakal Dalami Kebenaran Alibi Irjen Ferdy Sambo Tes PCR Saat Brigadir Yosua Ditembak

"(Terkait kepemilikan Glock-17) bukan hak saya untuk menjawab, karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang kini juga dinonaktifkan, membeberkan jenis senjata yang dipakai oleh dua polisi saat baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Budi mengatakan, dalam kejadian tersebut, kedua anggota polisi yang saling baku tembak itu menggunakan senjata jenis Glock 17 dan HS.

Baca juga: Penyidik Sita Rekaman CCTV di Sepanjang Jalan Rumah Irjen Ferdy Sambo

“(Bharada E) menggunakan Glock 17 magasin, 17 butir peluru."

"Brigadir J 16 peluru magasin dan senjata jenis HS,” beber Budhi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Baca juga: Zulhas Kampanyekan Putrinya Saat Bagikan Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja

Ia menuturkan, istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada E membuat Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

Baca juga: Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Ditunjuk PBNU Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” beber Ramadhan.

Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.

Sedangkan Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. 

Baca juga: Batal Cabut Izin Pesantren di Jombang, Muhadjir Effendy: Arahan Presiden, Saya Cuma Ad Interim Toh

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E terjadi.

"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut."

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," jelas Ramadhan.

Baca juga: Zulhas Kampanye Bagikan Minyak Goreng, Legislator PDIP: Baru Menjabat Sudah Lakukan Hal Memalukan

Ramadhan menuturkan, Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa itu, setelah ditelepon oleh istrinya. Dia lantas melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelepon Pak Kadiv Propam."

"Kemudian datang, setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu."

"Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel, dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," terang Ramadhan. (Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved