Batal Cabut Izin Pesantren di Jombang, Muhadjir Effendy: Arahan Presiden, Saya Cuma Ad Interim Toh
Muhadjir mengatakan, segala keputusannya sebagai Menteri Agama Ad Interim diambil atas arahan Presiden Jokowi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Muhadjir mengatakan, pembatalan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar para santri dapat kembali mengenyam pendidikan.
"Atas arahan dari Pak Presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan."
"Agar anak-anak masuk sekolah lagi, anak-anak tenang nyaman," ungkap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Muhadjir mengatakan, segala keputusannya sebagai Menteri Agama Ad Interim diambil atas arahan Presiden Jokowi.
keputusan ini juga diambil demi kelangsungan pendidikan para santri di Pesantren Shiddiqiyyah.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Jokowi Sejak 30 Juni 2022
"Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh."
"Itu demi kebaikan siswa-siswa santri yang ada di sana, karena itu warga masyarakat jernih liat masalahnya," tutur Muhadjir.
Kementerian Agama sebelumnya mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
Baca juga: Menkes Ancam Cabut Izin Operasional Laboratorium yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke Sistem
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Muhadjir telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah. (Fahdi Fahlevi)