Polisi Tembak Polisi

Daftar RS yang Diajukan Keluarga Brigadir J untuk Jadi Tim Independen Autopsi Ulang

Keluarga Brigadir J menolak jika tim forensik dari RS Polri yang sebelumnya melakukan autopsi pertama menjadi bagian di tim independen autopsi ulang

tangkapan layar YouTube Kompas TV
Koordinator tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan daftar rumah sakit yang diharapkan menjadi tim independen autopsi ulang Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri memastikan akan mengabulkan permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.

Menurut Dedi keputusan itu dipastikan setelah penyidik melakukan pertemuan gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J dengan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).

"Intinya dari hasil komunikasi, pihak pengacara meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait autopsi ulang tersebut.

Ia mengatakan autopsi ulang terhadap Brigadir J segera dilakukan dan akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri.

Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Brigadir J Desak Polisi Sita Mobil Hingga HP Irjen Ferdy dan Keluarga Jadi Barbuk

“Tadi kita sudah menerima surat permintaannya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” tegas dia.

Ia mengatakan autopsi ulang akan menggandeng kedokteran forensik eksternal, juga Komnas HAM serta Kompolnas.

"Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," katanya.

Sementara itu koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga menolak jika tim forensik dari RS Polri yang sebelumnya melakukan autopsi pertama menjadi bagian di tim independen autopsi ulang.

Baca juga: Pengacara Brigadir J: Aksi Teletubbies Kapolda Metro dan Ferdy Sambo Bikin Penyidikan Tak Objektif

Menurut Kamaruddin tim independen autopsi ulang yang diajukan pihaknya berasal dari dokter forensik gabungan dai sejumlah rumah sakit di luar RS Polri.

"Yakni Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Udara, dan yang keempat dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta yang berikutnya adalah dari salah satu rumah sakit swasta nasional. Mereka kami harapkan bersama-sama di tim independen," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menjelaskan mengapa pihaknya menolak autopsi sebelumnya dan menolak tim autopsi dari RS Polri.

Baca juga: Polri Persilakan Keluarga Brigadir J dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Autopsi Ulang ke Penyidik

"Sebab dalam autopsi sebelumnya dikatakan matinya Brigadir J karena tembak-menembak. Namun nyatanya banyak luka sayat, sajam dan memar di tubuhnya. Tapi dari Rumah Sakit Polri tidak ada yang protes, harusnya mereka protes dan meluruskan, tetapi mereka diam saja tidak melakukan protes. Mereka menikmati saja bahwa almarhum mati karena tembak-menembak. Oleh karena itu kami menolak dan meragukan kredibilitas yang pertama," kata Kamaruddin.

Karenanya ia berharap tim independen yang dibentuk untuk autopsi ulang berasa di sejumlah rumah sakit yang disebutkan pihaknya.

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved