Polisi Tembak Polisi
Polri Persilakan Keluarga Brigadir J dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Autopsi Ulang ke Penyidik
Irjen Dedi Prasetyo mempersilahkan pihak keluarga Brigadir J untuk mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi, ke pihak penyidik.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilahkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi, ke pihak penyidik.
"Hasil diskusi dengan penyidik, kami terbuka jika pihak keluarga dan pengacara mengajukan autopsi ulang. Silahkan diajukan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).
Autopsi ulang kata Dedi dalam bahasa kedokteran adalah ekshumasi yakni berupa penggalian kubur dan autopsi mayat dalam rangka keadilan yang dilakukan pihak berwenang.
"Mekanismenya untuk ekshumasi kata Dedi, pihak keluarga atau kuasa hukum harus mengajukan ke penyidik," katanya.
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.
Baca juga: Besok, Polri Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J ke Pihak Keluarga dan Tim Kuasa Hukum
"Dalam suatu kasus, jika ada bukti-bukti tambahan dan diperlukan adanya ekshumasi, akan sangat baik. Ini akan membuat semuanya terang benderang," ujar Dedi.
Ekshumasi katanya akan dilakukan pihak berwenang bersama para ahli yang ekspert di bidangnya.
"Ekshumasi mesti dilakukan pihak berwenang dan orang yang ekspert yang harus melakukannya yakni kami dari Kedokteran Forensik Polri. Kami juga tidak kerja sendiri tapi juga menghire, pihak luaragar hasilnya betul-betul sahih secara keilmuan dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai standar Internasional," kata Dedi.
Sebab kata Dedi, dalam ekshumasi ada standar Internasional yang harus dilakukan. "Semuanya aakan diaudit sesuai standar kode etik dan profesi," katanya.
Selain itu kata Dedi, penyidik bersama Tim Kedokteran Forensik Polri mengundang pihak keluarga dan tim kuasa hukum untuk bertemu, Rabu (20/7/2022) besok.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang, Ini yang Dilakukan Polri
Dalam pertemuan itu kata Dedi, penyidik dan tim kedokteran forensik akan menyampaikan ke keluarga dan tim kuasa hukum mengani hasil autopsi jenazah Brigadir J yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Sebagai wujud keterbukaan, penyidik Rabu besok, menerima pihak keluarga yang didampingi pengacara atau tim kuasa huku. PenydiK bersama kedokteran foirensik akan menyampaikan ke pihak keluarga dan pengacara soal hasil otopsi Brigadir J, yang sudah dilakukan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022) malam.
Dengan begitu kata Dedi ada gambaran soal kasus ini dimata keluarga dan tim kuasa hukum.