Berita Nasional
Begini Alasan Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP dan Bela Tersangka Suap IUP Mardani H Maming
Bambang Widjojanto mengaku akan fokus untuk membela kliennya yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Denny mengatakan, tidak konsistennya pengenaan pasal tersebut, membuat tersangka tidak dapat menyiapkan pembelaan dirinya secara baik.
Baca juga: Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Dinilai Agak Terlambat dan Seolah Tunggu Desakan Publik
"Penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan ceroboh tersebut, secara terang benderang juga melanggar hak asasi seorang tersangka untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum."
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945," tuturnya.
Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Tonton MotoGP Mandalika, Tak Terungkap karena Sidang Etik Gugur
Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Se